Satbrimob Polda Kalbar Kembali Lakukan Patroli Guna Mencegah Kebakahan Hutan Dan Lahan
Satbrimob Polda Kalbar kembali melakukan patroli di daerah yang dianggap rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Patroli ini dilakukan dengan maksud untuk mencegah oknum masyarakat yang hendak ingin membuka lahan dengan cara membakarnya. Perlu diketahui, daerah Kabupaten Kubu Raya merupakan daerah kemunculan titik api yang paling banyak di Provinsi Kalimantan Barat. Selain melakukan patroli, di sini para personil juga memberikan edukasi sedikit kepada masyarakat tentang bahaya dan juga hukuman bila mana mereka melakukan pembakaran lahan. Hukuman yang bisa mereka dapatkan apabila ketahuan atau tertangkap tangan tengah melakukan pembakaran adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan juga denda sebesar 10 Miliyar (UURI No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup). Dampak yang muncul akibat kebakaran lahan ini juga banyak seperti menyebabkan polusi udara yang mengakibatkan lalu lintas udara jadi terganggu, penyakit saluran pernapasan (ISPA),