Satbrimob Polda Kalbar Kembali Tertibkan Masyarakat Pelanggar Protokol Kesehatan
Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal memutus penyebaran Covid-19 diwilayah Provinsi Kalimantan Barat mulai dari melakukan penyemprotan cairan disinfektan sampai melakukan patroli Protokol Kesehatan.
Menurut data yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada hari Senin, 15 Februari 2021, sudah sebanyak 4262 kasus Covid-19 yang terjadi diwilayah Provinsi Kalimantan Barat diantaranya 349 isolasi, 3881 sembuh dan 32 meninggal dunia dan diantara 4262 kasus Covid-19 tersebut wilayah Kota Pontianak merupakan daerah tertinggi dengan jumlah kasus yang terkonfirmasi sebanyak 1200 kasus. Pemerintah bekerja sama dengan TNI-Polri terus bekerja sama demi menekan angka kasus Covid-19 diwilayah Provinsi Kalimantan Barat atau bahkan bisa memutus dan mengembalikan Provinsi Kalimantan Barat kembali ke zona hijau.
Mendukung penuh program pemerintah, Satbrimob Polda Kalbar pun menurunkan personilnya untuk melakukan patroli dialogis dibeberapa tempat keramain sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Pada kesempatan patroli kali ini, personil juga menegur masyarakat yang masih lalai menjalankan prtokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan juga tidak menjaga jarak mereka. Teguran yang diberikan para personil kepada masyarakat merupakan teguran secara lisan dan jika mereka dikemudian hari masih kedapatan masih tidak mau menjalankan protokol kesehatan para personil akan memberikan tindakan lain kepada mereka seperti kerja sosial (membersihkan lingkungan sekitar selama 15 menit) dan juga memberikan tindakan fisik (push up).
Selain memberikan teguran kepada masyarakat para personil juga menegur para pemilik tempat usaha yang telah lalai menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha mereka. Para personil juga menjelaskan kepada para pemilik tempat usaha bahwa kehadiran mereka ditempat usaha mereka ini adalah sebagai tindakan dalam hal upaya mendukung pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 diwilayah Provinsi Kalimantan Barat. Para pemilik tempat usaha juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka dan juga mentaati surat edaran Gubernur Kaliantan Barat tentang pembatasan jam oprasional kegiatan usaha.
Komentar
Posting Komentar