Satbrimob Polda Kalbar Kembali Bagi-Bagi Sembako Ditengah Patroli Protokol Kesehatan
Pemerintah telah memutuskan bahwan PPKM Level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. Dalam aturan PPKM Level 4 sebenarnya hampir sama dengan PPKM Darurat tetapi kini pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha termasuk kepada pedagang-pedagang kecil.
Di dalam aturan PPKM Level 4 ini pemerintah memperbolehkan para pedagang-pedagang kecil seperti pedagang kaki lima untuk tetap buka tetapi harus memberlakukan protokol kesehatan yang ketat kepada para pengunjung tempat usaha mereka. Untuk mengontrol protokol kesehatan ditempat-tempat usaha tersebut, Satbrimob Polda Kalbar dan jajaran satuan kewilayahan melakukan patroli yang dimulai pada pukul 19.30 wib. Dalam kegiatan patroli ini para personil gabungan mengecek satu persatu tempat usaha milik masyarakat apakah mereka sudah memberalakukan protokol kesehatan kepada para pengunjung tempat usaha mereka atau belum. Secara spesifik, masyarakat (pemilik tempat usaha warung makan dan PKL) diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 wib. Dan bagi masyarakat yang memiliki usaha diluar makanan seperti toko kelontong, cuci mobil, vocher pulsa, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00 wib.
Bagi masyarakat yang memiliki tempat usaha warung makan, pemerintah kini sudah memperbolehkan untuk makan ditempat tetapi dengan batas waktu maksimal 20 menit dan tetap memberlakukan protokol kesehatan kepada setiap pengunjung tempat usaha mereka. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini tentunya berbeda dengan kebijakan sebelumnya dimana mereka hanya diperbolehkan menjual
makanan secara take away dan delivery, alias melarang para pembeli untuk makan di tempat
tanpa pengecualian.
Tidak hanya melakukan patroli, disini personil Satbrimob Polda Kalbar dan jajaran satuan kewilayahan juga membagikan bantuan berupa paket sembako kepada para pedagang kaki lima. "Kita semua turut ikut prihatin dan merasakan kesulitan yang tengah dialami oleh masyarakat. Kami harap dengan dibagikannya bantuan berupa paket sembako ini masyarakat bisa sedikit terbantu" ucap Aiptu Mahmut Tri. Kegiatan bagi-bagi sembako ini juga merupakan cara lain Polri dalam hal menjalin silahturahmi kepada masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Aturan PPKM Level 4 dan Bedanya dengan PPKM Level 3", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/07/26/113612526/rincian-aturan-ppkm-level-4-dan-bedanya-dengan-ppkm-level-3?nomgid=1&page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Aturan PPKM Level 4 dan Bedanya dengan PPKM Level 3", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/07/26/113612526/rincian-aturan-ppkm-level-4-dan-bedanya-dengan-ppkm-level-3?nomgid=1&page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Aturan PPKM Level 4 dan Bedanya dengan PPKM Level 3", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/07/26/113612526/rincian-aturan-ppkm-level-4-dan-bedanya-dengan-ppkm-level-3?nomgid=1&page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Komentar
Posting Komentar