Brimob Kalbar Bantu Pemerintah Daerah Tertibkan Pelaku Usaha Yang Melanggar Perda & Perkada
Patroli gabungan Satbrimob Polda Kalbar bantu pemerintah
daerah mentertibkan masyarakat pelaku usaha yang melanggar Perda dan Perkada.
Senin (11/08/25).
Satbrimob Polda Kalbar kembali berpartisipasi membantu
pemerintah daerah untuk mentertibkan masyarakat pelaku usaha yang melanggar Perda
(Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) di Kabupaten Sintang. Kali
ini upaya yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar adalah dengan melaksanakan
patroli gabungan yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Sintang, personel Polres
Sintang serta personel Denpom XII/I Sintang dan dipimpin langsung oleh Kasat
Pol PP Kabupaten Sintang Dra. Siti Musrikah, M.Si. dengan sasaran tempat-tempat
hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, rumah-rumah yang dijadikan cafe
oleh masyarakat dan tempat permainan ketangkasan yang ada di Kabupaten Sintang.
Kegiatan patroli gabungan ini dilaksanakan dengan keluarkannya surat edaran
Bupati Sintang No. 300.1/4355/Satpol PP-B/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang jam
operasional usaha hiburan malam, diskotik, permainan ketangkasan, karaoke,
usaha kafe atau rumah minum yang ada di Kabupaten Sintang.
“Kegiatan patroli gabungan yang kami laksanakan ini dalam
rangka untuk mensosialisasikan surat edaran Bupati Sintang No.
300.1/4355/Satpol PP-B/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang jam operasional
usaha hiburan malam sekaligus Operasi Non Yustisi dengan sasaran para pelaku usaha
yang melanggar Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Kegiatan
ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Sintang Dra. Siti Musrikah,
M.Si. dan melibatkan beberapa instansi seperti Polri, TNI dan pemerintah daerah
Kabupaten Sintang. Kegiatan patroli gabungan yang kami laksanakan ini merupakan
bentuk nyata dukungan Polri dalam rangka untuk menegakkan Perda (Peraturan
Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) sehingga terciptanya kondisi
kamtibmas yang stabil diwilayah hukum Polda Kalbar” Bripka Andi Kuncahyo.
.jpeg)

Komentar
Posting Komentar